KEBEBASANBERIBADAH (Lihat juga Keputusan Mahkamah Agung; Pelarangan; negeri berdasarkan nama). ancaman terhadap kebebasan beribadah: g99 8/1 3-5, 7-9 berupaya untuk mengucilkan âkultusâ atau âsekteâ: g99 8/1 7-9; g98 22/11 10 pelanggaran hak: g98 22/11 10 arti kata: w97 1/2 3 Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18: g99 8/1 3
B Konsep Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syariâah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syariâah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
d keadilan adalah dasar demokrasi dan hak asasi manusia dan damai sejahtera menurut Alkitab; e) tanggung jawab manusia berteknologi pada masa kini dan pemanfaatannya yang berdampak positif bagi umat manusia; dan f) konsep bernegara dan pandangan beberapa tokoh teolog serta bentuk ketaatan dan tanggung jawab kepada
Kewajibandasar yang dimiliki seseorang (termasuk kelompok LGBT) sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi orang lain yang dapat pula diartikan sebagai pembatasan terhadap hak asasi seseorang harus ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 70 dan 73 UU. No. 39 Tahun 1999. Berangkat dari ketentuan
Dalambuku ini dijelaskan bahwa pencantuman secara normatif hak-hak asasi manusia dalam UUD NRI 1945 sebagai hasil amandemen yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000 merupakan prestasi gemilang MPR pada 4 Wiwiek Setyawati Firman, âInternalisasi Isu Isu Global HAM dalam Konteks Pembangunan Hukum dan HAM di Indonesiaâ, disampaikan pada Rekornis
buatlah soal cerita sendiri tentang volume balok. TIMESINDONESIA, MALANG â Hak asasi manusia HAM merupakan hak kodrat yang melekat di dalam diri manusia sejak ia lahir. Sehingga hak yang dimiliki oleh seluruh manusia tidak bisa diganggu gugat baik manusia maupun negara itu sendiri. HAM salah satu hal terpenting karena bagian dari kemanusiaan yang paling instrinsik. Konsep HAM tidak serta-merta produk dari barat, akan tetapi memiliki asas yang berpijak dari seluruh budaya dan agama. Pandangan HAM dimata dunia yaitu pandangan universal bagi keberadaan dan perlindungan kehidupan serta harga diri manusia. Dalam proses berkembangnya wacana HAM, serta kesadaran manusia juga mengalami peningkatan atas hak dan kewajiban yang dimiliki. Indonesia sendiri HAM masuk dengan baik kepada anak HAM sangat mudah diterima, dipahami, dan diaktualisasikan. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 yang berbunyi âHak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugrahanya yang wajib dihormatii, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaâ. Di lain sisi pemerintah membuktikan dengan adanya formulasi kebijakan yang telah dibuat sebagai peraturan yang mengarah kepada HAM. Sebab formulasi yang dibuat salah satunya produk kebijakan antara lain Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi âsetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatâ. Selain itu kebijakan berikutnya dibuat kembali didalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi âKemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuâ. Produk kebijakan tersebut bagian dari penguatan demokrasi di Indonesia, sebagai bentuk perlindungan HAM. Namun dalam kenyataannya pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan, karena pelanggaran HAM masih terjadi secara masif. Pasca runtuhnya rezim orde baru, dan berganti menjadi reformasi. Akan tetapi negara masih memiliki euforia tersendiri yang menyisakan benih-benih baru dalam praktik pelanggaran HAM yang dilakukan dilapangan. Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. Sejak Januari sampai September 2021 aparat kepolisian di laporkan sebagai pelanggar HAM paling terbanyak yaitu 571 kasus. Sedangkan 78 kasus merupakan tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat. Secara tidak langsung pelanggaran HAM merupakan tindakan melanggar hukum yang sudah di tetapkan. Bahkan di tahun sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum LBH Pers 2020 mencatat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan 10 jurnalis mendapatkan kriminalisasi di Indonesia. Sedangkan Amnesty Internasional 2020 mencatat 132 kasus pelanggaran hak kebebasan berekspresi dengan dalih pelanggaran UU ITE. Kemudian jumlah korban dalam kasus pelanggaran mencapai 156 korban yang diantaranya 18 dari kalangan aktivis, dan 4 jurnalis. Di lain sisi selama proses aksi demonstrasi. Sementara catatan Amnesty 2021 dengan kasus yang sama berjumlah 56 kasus dan memakan 62 korban. Sehingga menunjakan betapa mirisnya kehidupan di negeri yang katannya demokrasi akan tetapi praktek di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan dan ketetapan yang berlaku. Secara tidak langsung realitas yang terjadi dilapangan menunjukan adanya kontradiksi terhadap konsep HAM yang ideal. Kerena pemegang kekuasaan kerap kali dalam memandang HAM menjadi dua mata pisau. Sebab penguasa sebagai pembuat kebijakan ingin mengedapankan sisi kemanusiaan. Di lain sisi HAM dipandang menakutkan oleh pengambil kebijakan yang dikarenakan adanya pola kepemimpinan yang sarat akan dominasi kekuasaan serta pengaruh kepentingan dari investor besar. Sehingga pemaknaan HAM yang ideal selalu mengalami pergeseran akibat adanya kepentingan dari segelintir orang. Secara tidak langsung negara telah mengamini segala bentuk praktik pelanggaran HAM. Pergeseran tersebut menjadikan HAM sebagai bentuk kebohongan terstruktur yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan. Berbagai bentuk tindakan yang menjerumus kepada pembungkaman, intimidasi, kekerasan, dan penganiyaan. Sehingga setiap individu atau kelompok yang berseblahan, dan menganggu kepentingan penguasa selalu dilakukan dengan tindakan represif dari aparat. Maka negara demokrasi yang berasaskan pancasila serta menjunjung tinggi martabat manusia telah usang demi kepentingan segelintir orang. Sehingga masyarakat akan menjadi korban terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat. Ketika praktik pelanggaran HAM terus-menerus dilakukan tanpa ada perubahan secara menyeluruh. Lantas, ada apa dengan negara demokrasi di Indonesia. Demokrasi salah satu simbol dalam peradaban dunia modern yang dijunjung tinggi nilai-nilainya oleh bangsa-bangsa di dunia. HAM dan demokrasi sangat erat kaitanya sebab konsepsi tersebut memiliki kesamaan dalam aspek menjaga dan menjunjung tinggi kemanusiaan dan relasi sosialnya. Karena lahirnya konsep tersebut tidak terlepas dari proses perjuangan manusia dalam menjaga, dan mempertahankan dalam rangka mencapai harkat martabat kemanusiaannya. Sehingga negara harus benar-benar menjamin HAM dari setiap warganya dalam mewujudkan negara yang demokratis. Maka negara harus menegakan dan mengimplementasikan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian kebebasan dari setiap hak-hak individu atau masyarakat dapat dihormati dan dijunjung tinggi. *** * Oleh Syahrul Ramadhan, Pekerjaan Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang. * Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi *** ** Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi. ** Naskah dikirim ke alamat e-mail [email protected] ** Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.** Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Abstract Read online Abstract The Human Rights stated in the United Nation Chartered are believed to be the universal ones. Meanwhile, Alquran as the source of all life aspects of human beings including human rights. Historically, Alquran comes before the United Nation Human Rights Charter. The main purpose of this paper is to highlight the idea that Alquran is the primary resource of human rights including the United Nation Human Rights. This study is conducted by applying qualitative library research. The result of the study emphasizes that human rights in Alquran are the basic paradigma of the human rights of the united nation due to the fundamental and essential human philosophical values coverage in the Alquran. Keywords Human right, Historical aspect, Human rights from an Islamic perspective. Abstrak Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam United Nation Chartered adalah semua aspek kehidupan manusia termasuk hak asasi manusia. Secara historis, Al-Qurâan telah meletakan pondasi untuk menjunjung harkat martabat manusia dengan menghargai hak-haknya jauh sebelum Piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tulisan ini membahas bagaimana al-Qurâan menyebutkna hak-hak asasi manusia yang erat kaitannya dalam kehidupan social. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan pendekatan tasfir tematik. Hasil penelitian menekankan bahwa hak asasi manusia dalam Al-Qurâan adalah paradigma dasar dari hak asasi manusia bangsa yang bersatu karena nilai filosofis manusia yang fundamental dan esensial dalam Al-Qurâan. Kata kunci Hak Asasi Manusia, Historis HAM, HAM dalam Islam Keywords
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia terhadap Luhut Pandjaitan telah menjadi sorotan media dan masyarakat luas. Luhut, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, membawa perkara ini ke pengadilan dengan tuntutan pencemaran nama baik terhadap yang diadakan di Pengadilan Jakarta Timur pada hari ini 8/6 menyoroti isu penting tentang kebebasan berbicara dan pers yang sehat dalam demokrasi. Di satu sisi, Haris Azhar dan Fatia berpendapat bahwa mereka hanya menyampaikan kritik yang sah terhadap Luhut dan tindakan hukum yang diambil oleh Luhut merupakan upaya untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Di sisi lain, Luhut mengklaim bahwa dirinya telah dicemarkan nama baiknya oleh Haris Azhar dan Fatia dengan tuduhan yang tidak perspektif hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya memahami batasan-batasan kebebasan berbicara dan pers dalam demokrasi. Kebebasan berbicara dan pers adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi, tetapi juga harus dibatasi oleh undang-undang untuk mencegah penyebaran informasi yang salah atau merugikan orang lain. Pada kasus ini, Haris Azhar dan Fatia harus membuktikan bahwa kritik mereka terhadap Luhut didasarkan pada fakta yang benar dan bukan hanya sekadar opini atau tuduhan yang tidak berdasar. Sebaliknya, Luhut harus membuktikan bahwa dirinya telah dicemarkan nama baiknya oleh Haris Azhar dan Fatia dengan tuduhan yang tidak berdasar. Namun, dalam perspektif demokrasi, kasus ini juga menunjukkan pentingnya mempertahankan kebebasan berbicara dan pers sebagai bagian dari sistem yang sehat dan transparan. Kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik harus diizinkan dan didukung sebagai bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pemerintah. Oleh karena itu, kritik yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia terhadap Luhut Pandjaitan dapat dianggap sebagai bentuk demokrasi jika didasarkan pada fakta yang benar dan bukan hanya sekadar opini atau tuduhan yang tidak hal ini, media dan jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan objektif tentang tindakan pemerintah dan pejabat publik. Masyarakat juga harus memiliki akses yang sama terhadap informasi dan kebebasan untuk menyampaikan kritik atau pendapat mereka tanpa takut akan tindakan hukum atau pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan oleh Haris Azhar dan Fatia adalah contoh nyata dari kompleksitas isu kebebasan berbicara dan pers dalam demokrasi. Meskipun demikian, kita harus tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar demokrasi yang sehat dan transparan, termasuk kebebasan berbicara dan pers, kontrol sosial, akuntabilitas, dan integritas pemerintah. Lihat Hukum Selengkapnya
Jakarta - Demokrasi dan kebebasan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Lantaran demokrasi merupakan paham di mana rakyat berada dalam kekuasaan tertinggi dan dalam batasan tertentu, bebas dalam menjalankan aktivitasnya. Terdapat empat kebebasan yang penting dalam negara demokrasi. Namun sebelumnya, perlu dipahami dulu apa itu demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cretein/cratos yang berarti kekuasaan atau secara bahasa, demokrasi dapat diartikan sebagai rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam sistem Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16, mengartikan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyat mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk berpolitik untuk untuk kepentingan empat kebebasan dalam negara demokrasi yaitu, kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, dan kebebasan beragama. Berikut Kebebasan Mengemukakan PendapatKebebasan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyampaikan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisanmaupun mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal dan harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan Kebebasan BerkumpulKebebasan berkumpul merupakan kebebasan untuk berkumpul secara publik atau privat dan bersama-sama dalam rangka mengekspresikan, mempromosikan, danmembela kepentingan McBride dalam The Essentials of Human Rights 2005 menyatakan bahwa kebebasan berkumpul tidak khusus pada kelompok tertentu saja, melainkan berlangsung secara inklusif termasuk kelompok minoritas dan orang yang memiliki pendapat berbeda atau bekerja pada isu-isu Kebebasan PersKebebasan pers merupakan kebebasan yang menjamin pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kebebasan pers menjamin setiap surat kabar, majalah, buku, atau produk media lainnya untuk terbit tanpa penyensoran, pembredelan, atau pelarangan Kebebasan BeragamaKebebasan beragama yang masuk dalam empat kebebasan dalam negara demokrasi, merupakan jaminan bagi kebebasan individu untuk menerapkan ajaran agamanya di ruang publik atau Riset bidang Lektur Keagamaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia kini Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Musdah Mulia dalam Koleksi Pusat Dokumentasi Elsam menyatakan kebebasan beragama merupakan hak yang secara spesifik dinyatakan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditangguhkan pemenuhannya oleh negara selama dalam keadaan bahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Simak Video "Kata PKS soal Anies Sindir Ada Orang Khawatir Hilang Kekuasaan" [GambasVideo 20detik] pal/pal
Di dalam Alkitab tidak dijumpai praktik demokrasi dan hak asasi manusia seperti yang kita kenal sekarang. Akan tetapi, dari Alkitab kita dapat menemukan benihbenihnya, agar selalu dapat menghargai kehidupan dan nyawa seseorang, serta melakukan perintah-perintah-Nya agar manusia hidup saling memperlakukan sesamanya dengan baik. Mazmur 133 berbicara tentang suatu masyarakat yang hidup rukun bagai saudara. Masyarakat yang hidup rukun seperti ini tentu akan saling menghargai sesamanya. Mereka tidak akan saling menekan, menindas, memeras, apalagi menganiaya. Menurut pemazmur, masyarakat seperti itu akan tampak indah. Ya, sudah tentu, karena masyarakat seperti itu tidak akan banyak mengalami atau perbedaan pendapat akan mereka selesaikan dengan baik. Hal yang lebih penting lagi, kepada masyarakat seperti itulah Tuhan Allah akan melimpahkan berkat-Nya. Mengapa kita harus saling menghargai? Karena Allah sendirilah yang menciptakan manusia menurut gambar-Nya Kitab Kejadian 126-28, kesegambaran itu menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang memiliki hak dan martabat. Hal itu tidak dapat dirampas oleh siapa pun atas alasan apa pun. Semua manusia sama di hadapan Allah. Manusia tidak hanya diciptakan sebagai makhluk individu, melainkan juga sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu, HAM diwujudkan antara lain melalui hidup rukun sebagai sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Kitab Mazmur 133. Jika Mazmur 133 bicara tentang masyarakat yang hidup rukun, maka Kitab 1 Raja-Raja pasal 21 bicara tentang bagaimana raja dan istrinya menggunakan kekuasaan untuk menindas dan merampas hak warga menyatakan bahwa manusia berasal dari Adam dan Hawa yang diciptakan oleh Allah Kejadian 126-30 dan memiliki gambar dan rupa Allah akan dibahas pada bab 3. Namun, Alkitab juga menegaskan bahwa karena dosa yang dilakukan oleh manusia pertama, Adam dan Hawa, maka seluruh keturunannya, yaitu semua umat manusia, dimana pun mereka berada, pada zaman kapan pun mereka hidup, juga berdosa. Berbeda dengan apa yang diyakini agama-agama lain, kita selaku pengikut Kristus mengakui bahwa manusia sudah lahir dalam keadaan berdosa. Roma 3 23 - 24 menyatakan bahwa âKarena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah, dan oleh kasih karunia telah dibenarkan dengan cuma-cuma karena penebusan dalam Kristus Yesus.â Di hadapan Allah, semua manusia adalah sama, yaitu sama-sama berdosa. Oleh karena itu, keselamatan yang diberikan melalui Tuhan Yesus berlaku bagi semua orang. Tidak ada seorang manusia pun yang lebih sedikit dosanya sehingga ia tidak perlu mendapatkan keselamatan dari Tuhan Yesus. Hal sebaliknya, tidak ada manusia yang begitu besar dosanya sehingga Tuhan Yesus tidak sanggup menyelamatkannya. Dengan kerja kerasnya sendiri mencari keselamatan, manusia tetap tidak akan mendapatkannya. Allah melakukan pembenaran melalui karya Tuhan Yesus di kayu salib. Manusia yang tadinya patut dihukum mati, kini dibenarkan melalui iman percayanya kepada Yesus Kristus Sang Juruselamat. Ini adalah sesuatu yang luar biasa. Ungkapan-ungkapan yang dipakai Rasul Paulus untuk menyatakan betapa Allah sungguh mengasihi manusia berdosa ini, misalnya dapat ditemukan di Roma 1 17, Roma 3 21 - 22, dan I Korintus 15 57. Dalam Kitab Injil Yohannes 316 tertulis âKarena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekalâ. Allah membenarkan manusia yang semula ada dalam keadaan berdosa karena Allah sungguh mengasihi manusia. Dapatkah kita bayangkan betapa hebatnya pembenaran dari Allah ini? Kejadian ini dilakukan secara cuma-cuma, artinya memang kita tidak harus membayar, gratis karena kita memperoleh keselamatan itu berdasarkan kasih karunia Allah. Cuma satu syaratnya, yaitu kita percaya kepada Yesus Kristus. Pembenaran dari Allah ini bertolak belakang dengan keadaan dimana seseorang menjalani hukuman akibat kesalahan dalam hal ini dosa yang dilakukannya. Setelah menerima penebusan Yesus Kristus manusia hidup dalam kebebasan untuk memiliki damai sejahtera Allah karena tidak perlu lagi hidup dalam perhambaan dosa. Kini, setelah kita dibenarkan oleh Allah dan mengalami damai sejahtera-Nya, apa yang sepatutnya kita lakukan? Allah membenarkan kita karena kasih-Nya kepada kita. Apakah kita âmenyimpanâ kasih Allah itu untuk diri kita sendiri? Atau, kita membagikannya juga agar orang-orang lain dapat memiliki pengetahuan yang sama, dan mengalami damai-Nya. Disinilah kita memiliki tugas untuk memelihara kemerdekaan yang sudah kita miliki dalam Kristus, artinya merdeka untuk melakukan kebenaran, yaitu hal-hal baik yang dikehendaki Allah misalnya ajakan untuk berbuat baik dalam I Korintus 7 35; Efesus 2 10; Ibrani 13 21. Berdasarkan nats tersebut muncul pemahaman yang memandang orang lain sama, artinya tidak memiliki derajat lebih berharga atau kurang berharga dibandingkan dengan diri kita.
demokrasi dan hak asasi manusia dalam perspektif alkitab